SYARAT-SYARAT UNTUK BERGABUNG
SEBAGAI PBHK
- Telah dibabtis secara Katolik sekurang-kurangnya 2 tahun dan telah menerima Sakramen penguatan / Krisma.
- Pendidikan terakhir minimal SMA / SMK atau sebelum mencapai usia 30 tahun.
- Mendapat surat ijin dari orang tua dan surat rekomendasi pastor paroki.
- Menyertakan KTP, surat babtis dan penguatan.
- Surat keterangan sehat dari dokter (medical chek up)
- Terbuka dan rela menerima segala bentuk proses pembinaan.
- Mampu dan mau hidup bersama dalam persekutuan.
- Dewasa jasmani dan rohani dan memiliki motifasi yang jelas dan luhur.